Malam itu(17 Juli 2010) saya kaget saat mendengar berita dari teman saya bahwa Patung dan rumah Jendral Sudirman telah dilelang
. Iya saya tidak mendengar atau membacanya sendiri dari berita karena memang saya saat ini merasa sedang jauh dari peradaban, *tidak sepenuhnya benar karena saya masih berada ditengah peradaban*, karena sedikitnya waktu bagi saya untuk mengakses berita, baik televisi, radio, koran maupun internet.
OK sebenarnya banyak waktu untuk itu, di tempat kost ada TV, Radio, di sekolah ada Internet, tapi kesempatan untuk menyimak berita hingga tuntas sangat minim karena fasilitas umum.
amp; Saya merasa tidak kaget mengenai hal itu, karena memang sudah banyak saya mendengar berita tentang pemindahtanganan benda bersejarah indonesia ke tangan pribadi maupun pihak swasta dan atau asing.
Yang sangat saya sayangkan disini adalah mengapa pemindahtanganan seperti itu diijinkan oleh pemerintah *yang berarti tidak dilindungi secara hukum atas kepemilikan benda bersejarah nasional*
bukankah seharusnya benda yang memiliki sejarah nasional seperti ini diambil alih oleh pemerintah untuk dilestarikan keberadaannya sebagai peninggalan untuk anak cucu. Bagaimana jadinya bila anak cucu kita sudah tidak dapat lagi menyaksikan bukti sejarah nasional. Bagaimana jadinya bila anak cucu kita sudah tidak lagi mempercayai bahwa rakyat indonesia itu pernah merasa bahwa kemerdekaan itu sangat berharga pada tahun 1945. Bagaimana jadinya bila anak cucu kita sudah mulai mempertanyakan kebenaran cerita sejarah tanpa bukti, foto? teknologi sudah semakin canggih pastinya pada zaman anak cucu kita.
Masalahnya mungkin tak sesederhana seperti yang saya kira ini. Karena dulunya benda bersejarah tersebut dimiliki oleh perseorangan tokoh sejarah dan telah dijaga keberadaannya secara turun temurun. Hingga dimungkinkan saat keturunan tokoh bersejarah tersebut sudah tidak mampu lagi membiayai perawatan benda bersejarah tersebut maka pemindahtangannanpun terjadi dengan tujuan agar benda bersejarah tersebut tetap terjaga. Tapi tentu saja hal tersebut bukannya berarti tanpa imbalan sebagai pengganti biaya perawatan yang selama ini telah dikeluarkan oleh perawat sebelumnya. Nah disinilah seharusnya negara dapat mengambil alih benda bersejarah tersebut untuk dirawat, dilindungi, dan dijaga kelestariannya dengan sedikit penggantian bahan baku yang telah dikeluarkan oleh perawat benda tersebut sebelumnya. Selain itu juga harus dipublikasikan bahwa negara dapat menjamin keselamatan, kelestarian, dan kemurnian benda tersebut dan tentunya kesejahteraan perawat yang sebelumnya.
Baiklah posting ini mungkin salah satu posting saya yang tidak bermutu dan patut diabaikan, tapi sepertinya keselamatan, dan kelestarian benda bersejarah seperti itu patut dipertimbangkan 

lah.. mangx Mr jendral
ijin pasang link ya ^^d
gak tau, harusnya punya. tapi
gak tau, harusnya punya. tapi kok tetep dijual (doh)
kasian.
yah.. sekarang emang smuax
yah.. sekarang emang smuax demi uang,,, apapun ditukar pake duit.. smua kesempatan mereka buat dapetin duit ...

*ngomong apa toh aku ini*
tanpa duit emang gak bisa
Post new comment